Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pastikan penggabungan 2 berkas perkara Ferdy Sambo yang merupakan tersangka dalam kasus Brigadir J dan obstruction of justice tidak akan mempengaruhi tuntutan, bahkan akan mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian di persidangan.
"Apa nanti memengaruhi berat tuntutan? Tidak sama saja, karena seseorang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman ganda," kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (29/9).
Fickar menjelaskan tuntutan yang akan dijatuhi terhadap Ferdy Sambo akan dipilih berdasar ancaman hukuman terberat. Kemudian ditambah sepertiga.
"Kalau perkara FS (Ferdy Sambo) ini disatukan keuntungan dan kelebihannya adalah lebih simple disatukan dua tindak pidana sekaligus. Karena nanti penuntutannya akan dipilih ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Keuntungannya tidak sidang bolak balik dengan alat bukti yang sama (saksi, ahli, surat dan petunjuk)," jelasnya.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.