Soroti Motif Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Orang Membunuh Tidak Mungkin Kalau Tidak Ada Motif, Kecuali Orang Gila

Soroti Motif Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Orang Membunuh Tidak Mungkin Kalau Tidak Ada Motif, Kecuali Orang Gila Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah minta agar motif dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dapat dibuka secara terang-terangan dan jelas di persidangan.

"Perlu dicari nanti saat sidang motifnya apa. Karena hukuman tergantung motif. Apa sebab dia membunuh. Itu mesti dicari untuk menentukan ukuran hukuman, motifnya harus terungkap," tekannya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Akan Dijatuhi Hukuman Ganda Usai Penggabungan Dua Berkas Perkara, Apa Alasannya?

Andi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan pastinya disertai motif yang dilakukan tersangka dalam melakukan perbuatan tindak pidana. Tak terkecuali ia menyoroti hal itu dalam kasus Ferdy Sambo ini.

"Orang membunuh tidak mungkin kalau tidak ada motif, kecuali orang gila," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover