Jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs akan dipantau oleh Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan muara dari kewenangan pemantauan ini untuk menjaga hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Selain itu, lanjut Miko, KY pengin menjaga hakim agar tidak direndahkan kehormatannya saat sidang semisal dengan intimidasi atau iming-iming.
“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalan persidangan perkara ini,” kata Miko dalam keterangan persnya, Kamis (29/9).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Akan Dijatuhi Hukuman Ganda Usai Penggabungan Dua Berkas Perkara, Apa Alasannya?
Miko menambahkan KY sedang merumuskan respons konkret terhadap dua hal tersebut, dengan mempertimbangkan berbagai usulan.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.