Pegiat media sosial Yusuf Muhammad menyentil keras eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mengaku kecewa berat lantaran dua sahabat baiknya yang pernah sama-sama bekerja di KPK yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memilih menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Yusuf Muhammad meminta Novel Baswedan berkaca terlebih dahulu sebelum mengemukakan pendapatnya terkait langkah yang pilih dua pentolan KPK tersebut.
Dia mengatakan langkah Febri dan Rasamala Aritonang saat ini tidak berbeda dengan langkah Novel yang sempat menyinyir habis-habisan lembaga kepolisian, namun ujung-ujungnya menerima tawaran untuk kembali bekerja di lembaga korps bhayangkara itu.
“Mbok ya ngaca, dulu nyinyir sama kepolisian, tapi sekarang ditawari kerja di kepolisian juga diterima. Gimana gak diterima, daripada nganggur. Ye kan?” kata Yusuf Muhammad di akun twitternya @yusuf_dumdum dikutip Populis.id Kamis (29/9/2022).
Dalam cuitannya itu, Yusuf Muhammad membagikan pernyataan Novel Baswedan di akun twitternya @nazaqistsha. Dalam pernyataanya dai mengaku kecewa berat dengan keputusan Febri Diansyah dan Rasamala.
Menurut Novel, keputusan Febri untuk berdiri membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan yang penuh rekayasa itu jelas mengecewakan masyarakat Indonesia.
"Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS," kata Novel Baswedan.
Sebelum terlibat lebih jauh dalam kasus ini, Novel meminta Febri untuk segera mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Niatnya menjadi advokat dalam kasus ini kata Novel mesti diurungkan, mengingat risikonya tidak main-main, nama baik serta reputasi Febri yang susah payah dijaga selama ini menjadi taruhannya.
"Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi/merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi," ujar Novel Baswedan.