Febri Diansyah Putuskan untuk Membela Putri Candrawathi, ICW Beri Respon Begini

Febri Diansyah Putuskan untuk Membela Putri Candrawathi, ICW Beri Respon Begini Kredit Foto: Akurat

Eks Jubir KPK Febri Diansyah dan epala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memutuskan untuk membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terkait hal tersebut Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keputusan tersebut sangat gegabah.

“Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum, merupakan langkah yang amat gegabah. Untuk itu kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (29/9).

Baca Juga: Soroti Motif Kasus Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Orang Membunuh Tidak Mungkin Kalau Tidak Ada Motif, Kecuali Orang Gila

Kurnia memastikan, keputusan Febri Diansyah tersebut tidak ada hubungannya dengan ICW. Mengingat, Febri sempat menjadi peneliti ICW sebelum bergabung ke KPK dan akhirnya keluar membentuk law firm Visi Integritas.

“Keputusan Febri Diansyah untuk bergabung dalam tim hukum istri Sambo merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW,” tegas Kurnia.

“Dengan narasi akan selalu berpihak pada korban kejahatan, mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi Tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy Sambo,” demikian Kurnia menandaskan.

Sebelumnya, mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi, istri mantan Irjen Ferdy Sambo. Febri bakal mendampingi Putri Candrawathi dalam menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan berenana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ucap Febri.

Febri bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu langsung dengan Putri Candrawathi. Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” tegas Febri.

Senada juga disampaikan mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang. Dia menyatakan, menyetujui menjadi bagian dari tim hukum Putri Candrawathi setelah mempertimbangkan bahwa Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta sebenarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya, yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Rasamala.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” pungkas Rasamala.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover