Jangan Kaget! Ini Omongan Terbaru Polisi Soal Konsorsium 303 yang Seret Kaisar Sambo dan Sejumlah Pejabat Polri, Ternyata Oh Ternyata…

Jangan Kaget! Ini Omongan Terbaru Polisi Soal Konsorsium 303 yang Seret Kaisar Sambo dan Sejumlah Pejabat Polri, Ternyata Oh Ternyata… Kredit Foto: Istimewa

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan hasil penelusuran pihaknya terkait keberadaan konsorsium 303 atau mafia judi online yang menyeret sejumlah pejabat Polri termasuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Isu konsorsium 303 ini mencuat setelah pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Ferdy Sambo mengemuka. Isu ini sempat bikin geger masyarakat setelah sebuah bagan berisi struktur organisasi kerjaan judi online yang menyeret sejumlah nama pejabat Polri viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi Pekan Depan, Kamaruddin Langsung Gaspol: Tidak Ada Lagi Alasan Kemanusiaan!

Nurul menerangkan, dari hasil penyelidikan pihaknya setelah isu mencuat, hingga kini tidak ditemukan kebenaran kabar tersebut, untuk itu dia memastikan, isu konsorsium 303 adalah kabar bohong alias hoaks. 

"Sudah ditanyakan ke Bareskrim, sementara hasilnya tidak ada," katanya, Kamis (29/9/2022).

Adapun isu konsorsium 303 ini sempat dibahas hingga DPR RI, bahkan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menjawab pertanyaan soal isu tersebut. Dia mengatakan Propam Polri mendalami soal isu tersebut.

"Terkait dengan beberapa pertanyaan khususnya dengan masalah chart (diagram) yang tadi memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait dengan masalah konsorsium demikian dengan chart lain, kami sedang melakukan pendalaman," ungkap Sigit saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Febri Diansyah Enteng Terima Tawaran Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Rekan Kerja Geleng-geleng: Hotman Paris Aja Nolak!

Sebelumnya diketahui, bahwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana mati atau paling lama 20 tahun.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover