Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat keputusan untuk menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Febri menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, dan Rasamala sebagai pengacara Ferdy Sambo
Melihat hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengingatkan, Febri dan Rasamala jangan sampai karena bayaran selaku kuasa hukum mereka menanggung dosa kliennya.
"Jangan gara-gara honor misalnya, apa pun namanya itu, dipikul dosa klien. Selamatkan kliennya maka uang akan didapatkan menjadi halal," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Komarudin juga merespons pernyataan sikap Febri yang berkata objektif memberikan pendampingan hukum kepada Putri.
"Waktu akan membuktikan, kalau objektif nanti akan teruji di persidangan," tegasnya.
Sementara itu, pengacara lain Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menantang Febri. Hal itu berupa bentuk objektivitas Febri selaku kuasa hukum Putri untuk menyeret kliennya ke KPK terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.