Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat keputusan untuk menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Febri menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, dan Rasamala sebagai pengacara Ferdy Sambo
Melihat hal itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengingatkan, Febri dan Rasamala jangan sampai karena bayaran selaku kuasa hukum mereka menanggung dosa kliennya.
"Jangan gara-gara honor misalnya, apa pun namanya itu, dipikul dosa klien. Selamatkan kliennya maka uang akan didapatkan menjadi halal," kata Kamarudin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Komarudin juga merespons pernyataan sikap Febri yang berkata objektif memberikan pendampingan hukum kepada Putri.
"Waktu akan membuktikan, kalau objektif nanti akan teruji di persidangan," tegasnya.
Sementara itu, pengacara lain Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menantang Febri. Hal itu berupa bentuk objektivitas Febri selaku kuasa hukum Putri untuk menyeret kliennya ke KPK terkait dugaan gratifikasi berupa pemberian uang dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengusus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada para tersangka, berani enggak mereka?" kata Martin kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Kamis.
Usai mengumumkan secara resmi menjadi kuasa hukum Putri, Febri menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif, serta tidak akan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah dan berlaku obkektif. Mulailah daeri temuan dugaan suap. Karena suap itu juga korupsi," tegasnya.
Martin menyatakan bahwa dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah sangat jelas. Apalagi kasus dugaan itu sudah dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK pada Senin (15/8/2022) lalu.
Adapun dugaan gratifikasi itu yang sudah dilaporkan ke KPK, terkait staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodorkan amplop oleh orang suruhan Ferdy Sambo ketika berada di Bareskrim Polri.
Kemudian menurut kuasa hukum, gratifikasi itu juga terkait dengan dugaan pemberian uang oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai bayaran membunuh Brigadir J.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.