Ingin JPU Kasus Brigadir J Karantina di Rumah Aman, Kamaruddin: Supaya Terbebas dari Virus ‘Doa’, Hmm..

Ingin JPU Kasus Brigadir J Karantina di Rumah Aman, Kamaruddin: Supaya Terbebas dari Virus ‘Doa’, Hmm.. Kredit Foto: Taufik Idharudin

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyinggung soal ‘keamanan’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

Kamaruddin sendiri memberikan dukungan agar JPU tersebut dikarantina di rumah aman (safe house) agar terhindar dari intervensi pihak eksternal.

Baca Juga: Politisi PDIP Minta Eks Jubir KPK Tak Hiraukan Imbauan Novel Baswedan Soal Mundur Dari Pengacara Bu Sambo: Jalan Saja!

Pasalnya, intervensi itu bisa saja dilakukan oleh pihak Ferdy Sambo dengan gratifikasi atau kekuatan ‘doa’ alias dorongan amplop yang sebelumnya juga diduga sempat dilakukannya kepada pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E, hingga Bripka RR.

“Memang betul kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril,”, ujar Kamaruddin saat jumpa pers di Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022).

Ia menambahkan, “Itu sudah benar, jadi jaksanya misalnya dikarantina. Istilahnya supaya terbebas dari virus-virus 'doa'. Mohon maaf ini 'doa' dalam tanda petik, ya, ini dorongan amplop maksudnya.”

Selain itu, sebagai kuasa hukum yang memperjuangkan keadilan untuk almarhum, Kamaruddin juga mengucapkan rasa terima kasihnya sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawal kasus Brigadir J ini.

“Supaya Indonesia terbebas dari para praktik-praktik mafia karena sekarang ini mafia-mafia itu telah mencengkeram pejabat-pejabat kita antarlembaga negara,” jelasnya.

Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice sudah dinyatakan P-21 atau lengkap sehingga diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Denger Baik-baik! Rizky Billar dan Lesti Kejora Diduga Ribut Sampai Bawa-bawa Hewan Ini: Mikir! Lo Pikir Lo Laku?!

“Persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di lobi gedung Jampidum, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus yang melibatkan almarhum Brigadir J dan Ferdy Sambo Cs akan segera disidangkan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover