Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan keputusan yang diambil oleh eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi tim kuasa hukum Putri Candrawathi amat terburu-buru.
“Bagi kami, putusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperartif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah,” tutur Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Hal itu, ia menyayangkan sikap yang diambil oleh mantan jubir KPK itu. Apalagi, narasi yang disampaikan oleh Febri yang akan berpihak kepada korban kejahatan.
“Mestinya Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti istri Ferdy,” tuturnya.
Ia menegaskan keputusan yang diambil oleh Febri sebagai tim kuasa hukum Putri merupakan sikap pribadinya. Walau, Febri pernah menjadi bagian dari ICW. Namun, keputusannya saat ini tdak ada kaitannya dengan ICW.
“Merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW,” tuturnya.
Diketahui, Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi salah satu bagian dari tim kuasa hukum Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam itu menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Febri mengaku sudah dimintai bergabung menjadi tim kuasa hukum untuk membela Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.
“Saya akan damping perkara Bu Putri secara objektif ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” tutur mantan jubir KPK itu dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).