Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim yang terdiri 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dengan demikian total ada 73 jaksa yang diterjunkan untuk menangani proses penuntutan kasus Ferdy Sambo Cs, rencananya seluruh JPU akan ditempatkan di rumah aman atau safe house.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan. Ini juga untuk memudahkan koordinasi antar-JPU dalam memproses kasus tersebut.
"Dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Barita mengatakan rencana penempatan puluhan jaksa itu juga dilakukan guna mengantisipasi adanya upaya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.