Sempat heboh tabloid yang isinya memberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebar luas hingga sampai ada ribut-ribut di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menduga ada kampanye terselubung karena nama Anies disebut-sebut menjadi salah satu calon presiden (capres) pada Pemilu 2024.
Bahkan sampai ada yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu pada Selasa (27/9/2022) lalu. Pelapor tersebut merupakan koalisi masyarakat yang mengakui dirinya sebagai Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD). Miartiko Gea selaku Kornas SPD itu mengatakan jika pihaknya melaporkan Anies karena tabloid tersebut diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024. Kornas SPD itu juga sampai melampirkan sejumlah bukti tabloid, dalam bentuk fisik maupun Salinan digital.
Baca Juga: Terkuak! Penyelidikan Konsorsium 303 Judi Online yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, Begini Hasilnya
Namun, menanggapi laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bawaslu mengatakan belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU RI sehingga tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu.
Baca Juga: Beredar Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Ya Janganlah, Jangan Mau Jadi Wapres...
“Berkaitan dengan syarat materiil laporan pada saat dinilai berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 3 pada tahun 2022 laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu 2024,” tutur Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).