Ferdy Sambo Cs Segera Diseret ke Kursi Pesakitan, Kata-kata Ibunda Brigadir J Sungguh Menggelegar, Pasang Kuping Baik-baik!

Ferdy Sambo Cs Segera Diseret ke Kursi Pesakitan, Kata-kata Ibunda Brigadir J Sungguh Menggelegar, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Ibu mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak akhirnya angkat bicara mengenai tragedi berdarah Duren Tiga yang merenggut Putranya. Dia berharap kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dituntaskan dengan seadil-adilnya. 

Rosti berharap persidangan terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dapat berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan dan intervensi dari luar.

Adapun Ferdy Sambo Cs segera  diseret ke kursi pesakitan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Brigadir J telah lengkap atau P21. Itu artinya sidang perkara ini segera digelar di dalam waktu dekat ini. 

Baca Juga: Selain Dapat Bayaran Fantastis dari Ferdy Sambo, Ternyata Oh Ternyata Febri Diansyah Juga Bakal Dapat Keuntungan Ini, Nggak Nyangka!

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti kepada wartawan Jumat (30/9/2022).

Rosti berharap semua penegak hukum yang bekerja dalam mengungkap kasus ini bisa bekerja secara jujur agar keluarganya bisa mendapatkan keadilan. 

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.

Terhadap para tersangka pembunuhan anaknya tersebut, Rosti berharap mereka dihukum seberat-beratnya. Dia berharap para penegak hukum menjerat Ferdy Sambo dan komplotanya dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Dimana para pelaku dihukum  mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Nah Loh! Kecurangan Pemilu Era SBY Dibongkar Tanpa Sisa Sama Orang PDIP: Ada Pihak Asing Ikut Main, Kertas Suara Ditukar!

"Agar hukum agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya. Pasal 340 akan dijalankan dengan baik," tutupnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover