Ibu mendiang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak akhirnya angkat bicara mengenai tragedi berdarah Duren Tiga yang merenggut Putranya. Dia berharap kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dituntaskan dengan seadil-adilnya.
Rosti berharap persidangan terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dapat berjalan dengan baik tanpa adanya tekanan dan intervensi dari luar.
Adapun Ferdy Sambo Cs segera diseret ke kursi pesakitan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Brigadir J telah lengkap atau P21. Itu artinya sidang perkara ini segera digelar di dalam waktu dekat ini.
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti kepada wartawan Jumat (30/9/2022).
Rosti berharap semua penegak hukum yang bekerja dalam mengungkap kasus ini bisa bekerja secara jujur agar keluarganya bisa mendapatkan keadilan.
"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Terhadap para tersangka pembunuhan anaknya tersebut, Rosti berharap mereka dihukum seberat-beratnya. Dia berharap para penegak hukum menjerat Ferdy Sambo dan komplotanya dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP. Dimana para pelaku dihukum mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
"Agar hukum agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dengan seberat-beratnya. Pasal 340 akan dijalankan dengan baik," tutupnya.