Minta PCR Jadi Syarat Terbang Dihentikan, Ferdinand: Selain Tidak Tepat, Juga Ngada-ngada!

Minta PCR Jadi Syarat Terbang Dihentikan, Ferdinand: Selain Tidak Tepat, Juga Ngada-ngada! Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari kewajiban PCR sebagai syarat terbang. Menurutnya, justru kebijakan seperti ini harus dihentikan

"Saya mencermati suara rakyat dan melihat kenyataan situasi terkait kewajiban PCR bagi penumpang pesawat. Saya pikir memang kebijakan ini harus dihentikan karena tidak tepat," tulis dia dari Twitter @FerdinandHaean3 yang dikutip pada Senin (25/10/2021).

Kata dia, semestinya cukup dengan vaksin dan masker ganda saja. 

"Ditambah desinfektan di pesawat dan kapasitas 75%. Jangan bebani rakyat!" ujarnya.

Baca Juga: PCR Jadi Syarat Terbang, Komisi V DPR: Perlu Diperjelas Landasan Aturan Ini Lahir, Kenapa?

Dalam cuitan berbeda, Ia berharap Presiden Joko Widodo melakukan evaluasi bersama jajarannya terkait kewajiban PCR syarat naik pesawat.

"Ini penting karena selain tidak tepat, mengada-ngada, kewajiban ini juga akan membebani rakyat. Cukup Vaksinasi, Masker Ganda dan kapasitas 75%," tulisnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkap alasan pemerintah mewajibkan penumpang pesawat di Pulau Jawa dan Bali serta di daerah non-Jawa Bali dengan PPKM level 3 dan 4 untuk menyertakan surat keterangan negatif tes PCR.

Baca Juga: Polemik Tes PCR Jadi Syarat Terbang, Satgas IDI: Saya Pikir Kebijakan Itu Penting

Wiku mengatakan aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

"Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan diantaranya yang pertama, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang juga diatur dalam Inmendagri No. 53/2021 untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku secara virtual pada Kamis (22/10/2021).

Baca Juga: Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat, PKB: Langkah Mundur Menuju Kenormalan!

Kata dia, aturan ini diberlakukan untuk meminimalisir penularan kasus selama perjalanan.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing," ujarnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover