Dia juga menganggap Anies tidak serius dalam mencabut Pergub Penggusuran itu.
Padahal, menurut Jihan ada sejumlah alasan KRMP mendesak Anies mencabut Pergub tersebut.
Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan mengerahkan aparat seperti TNI atau Polri, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak perusahaan dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.
Ketiga, Pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM.
Baca Juga: Fix Nih! NasDem-Demokrat-PKS Bakal Lamar Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Keempat, Pergub tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pasalnya, tidak ada kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan lahan dalam hal terjadi sengketa tanah.
"Oleh karena itu, KRMP mendesak bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria," tegas Jihan.