Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mereka mendesak Anies segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pasalnya, Anies pernah berjanji akan membangun Kota Jakarta dengan tanpa melakukan penggusuran. Ia juga menyatakan bahwa penggusuran sangat tak sesuai dengan kemanusiaan.
Baca Juga: Tiga partai politik siap dukung Anies Baswedan menuju Pilpres 2024, siapa saja?
Namun demikian, Anies tak kunjung merealisasikan janji politiknya tersebut hingga masa jabatannya akan habis pada 16 Oktober 2022.
Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan kepada Anies agar mencabut Pergub DKI 207/2016, tetapi warga justru digantung dengan ketidakpastian.
"Realitanya, hingga beberapa hari lagi terhitung akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies justru membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa," ujar Jihan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Jihan menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016 kepada Anies pada 10 Februari 2022. Bahkan, KRMP menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Jakarta.
Kemudian, pada April 2022 KRMP sempat beraudiensi dengan Anies. Namun, sampai saat ini Anies tak kunjung mencabut Pergub yang diedarkan di era Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tersebut.
Belakangan, pada Agustus 2022 Anies buka suara terkait pencabutan Pergub ini. Ia menyebut pencabutan Pergub tersebut harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: KRMP Tagih Janji Kampanye Anies Baswedan: Hampir Setengah Tahun...
Namun, Kemendagri membantah pernyataan Anies itu, dan mengatakan belum terima Pergub penggusuran dari Pemprov DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Jihan menilai bahwa Pemprov DKI tidak transparan dalam menjalankan proses pencabutan Pergub DKI 207/2016 tersebut.
Dia juga menganggap Anies tidak serius dalam mencabut Pergub Penggusuran itu.
Padahal, menurut Jihan ada sejumlah alasan KRMP mendesak Anies mencabut Pergub tersebut.
Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan mengerahkan aparat seperti TNI atau Polri, intimidasi dan kekerasan, hingga pelanggaran hak masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah.
Kedua, sengketa/konflik lahan dengan pihak perusahaan dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.
Ketiga, Pergub ini menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM.
Baca Juga: Fix Nih! NasDem-Demokrat-PKS Bakal Lamar Anies Baswedan Jadi Capres 2024
Keempat, Pergub tersebut telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pasalnya, tidak ada kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan lahan dalam hal terjadi sengketa tanah.
"Oleh karena itu, KRMP mendesak bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria," tegas Jihan.