Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menilai penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah tepat.
Menurutnya, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J kurang kooperatif.
“Keputusan Polri tersebut sudah tepat karena tindak pidana yang disangkakan termasuk tindak pidana dengan ancamana maksimum atau terberat,” ujar Mudzakkir dalam keterangan tertulis dilansir dari suara.com, Jumat (30/9/2022).
Mudzakkir menilai Polri saat ini sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang mengedepankan equality before the law atau asas kesamaan di hadapan hukum. Karena, para tersangka pererempuan yang lain melakukan tindak pidana ringan pun ditahan dibandingkan Putri Candrawathi.
"Polisi sudah menunjukkan sikap dan tindakan yang 'equal' (equality before the law) dengan tersangka perempuan lainnya," tuturnya.
Ia juga berharap dengan kasus pembunuhan ini dapat menjadi pelajaran kepada penyidik polisi secara keseluruhan. Ia mengatakan sikap Polri dalam menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J tidak jauh berbeda kasus serupa lainnya.
"Karena tidak menunjukkan indikasi perubahan sikap dalam praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan lebih bijak, sikap yang lebih equal dan menegakkan asas praduga tidak bersalah," ucap Mudzakkir.