Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkir menyoroti langkah kepolisian menahan istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang baru dilakukan pada Jumat (30/9/2022) kemarin.
Menurut Mudzakkir keputusan Polri menjebloskan Putri ke penjara atas dugaan pembunuhan berencana itu sedikit terlambat, tetapi dia tetap mengapresiasi keputusan tegas itu.
"Keputusan penyidik agak lambat untuk tahan Putri bisa jadi ada alasannya itu alasan sakit. Dan setelah berhasil diperiksa selama 11 jam sebanyak 2x hasilnya dinilai bahwa Putri sehat, maka sekarang ditahan," kata Mudzakkir saat dikonfirmasi Populis.id, Sabtu (1/10/2022).
Adapun Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu, namun Putri tidak langsung ditahan sebagaimana empat tersangka lainnya Putri mendapat keistimewaan karena alasan kemanusiaan, lantaran dia masih mengasuh balitanya yang masih berusia 1,5 tahun.
Mudzakkir juga mengkritisi hal tersebut, sebab kasus pidana yang anak dan ibu bukan baru kali ini terjadi di Indonesia, dia menyebut banyak perempuan yang tetap dijebloskan penjara dan mengasuh anak-anak mereka di dalam tahanan, padahal kasus pidana yang menjerat mereka relatif ringan, sementara Putri yang terlibat kejahatan berat justru mendapat perlakuan khusus.
"Karena sebelumnya, perempuan yang melakukan kejahatan relatif ringan pada ditahan oleh polisi. Sementara Putri sambo yang lakukan kejahatan berat justru tidak ditahan," ujarnya.
Kendati begitu, Mudzakkir berpesan agar kasus Ferdy Sambo ini bisa dijadikan bahan pembelajaran oleh pihak kepolisian. Karena masyarakat sudah mengira bahwa ada keputusan dan penanganan yang berbeda sejak awal.
"Karena terasa ada unsur perlakuan yang tidak equal antara terlapor orang kaya yang memiliki backing politik atau kekuasaan atau kekayaan dengan terlapor orang umum yang tidak memiliki backing kecuali kejujurannya di hadapan penyidik," tukasnya.