Seperti yang diketahui, penahanan istri Ferdy Sambo tersebut berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut dilakukan usai berkas perkara PC dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di konferensi pers, pada Jumat (30/9) hari ini.
“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri,” katanya.
Nahh gitu dong, biar gada desas desus yg malah menjatuhkan nama institusi.. ????????
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) September 30, 2022
https://t.co/55BhKgImLP