Populis, Jakarta -
Berkas salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J yakni Ferdy Sambo yang telah dinyatakan lengkap secara materil dan formil, itu berarti Ferdy Sambo akan segera disidangkan di persidangan. Hal tersebut disampaikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung, Fadhil Zumhana.
Persidangan Ferdy Sambo tersebut sudah banyak dinantikan masyarakat. Publik berharap persidangan tersebut dapat digelar secara terbuka agar masyarakat bisa menyaksikan dengan jelas bagaimana persidangan berjalan.
Mendengar harapan dari masyarakat tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan siding bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup tergantung konten pada berkas perkara tersebut.