"Tergantung nanti konten pada berkas perkara, kalau berkas perkara sudah menyangkut hal-hal keasusilaan tentu saja persidangannya dilakukan secara tertutup, tapi kalau semuanya pembunuhan saja atau obstruction of justice saja itu bisa terbuka semuanya," ucap Ketut Sumedana.
"Tapi saya mendengar bahwa ada konten asusila juga kemungkinan akan semi terbuka dan semi tertutup," lanjutnya dilihat Populis.id dalam kanal Youtube tvOneNews pada Minggu (2/10).
“Setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan biasanya dalam waktu dua sampai tujuh hari itu sudah ada penetapan hari sidang, kira-kira sekitar pertengahan bulan oktober mungkin sudah di mulai persidangannya," ujarnya.
Kejagung mengatakan selain Ferdy Sambo, berkas perkara empat tersangka lainnya juga sudah lengkap secara materil dan formil.
"Ada lima berkas perkara atas nama FS, PC, RR, RE, dan KM. Lima tersangka ini persyaratan materil dan formil telah terpenuhi kepada jaksa untuk segera disidangkan," ucap Fadhil Zumhana.