Putri Candrawathi Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri, Febri Diansyah Bilang Begini

Putri Candrawathi Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Bareskrim Polri, Febri Diansyah Bilang Begini Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Usai mendampingi Putri Candrawathi yang hari ini menjalani sanksi wajib lapor dan diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Arman Hanis selaku pengacara PC menjamin kliennya tersebut akan kooperatif di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ibu Putri kooperatif, sudah memperlihatkannya sejak awal dalam proses ini. Ibu Putri kooperatif dan saya akan jamin Ibu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Ferdy Sambo dkk Akan Segera Disidang, Apakah Persidangan Akan Digelar Terbuka? Begini Tanggapan Kejagung

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, menyatakan bahwa selama ini kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif.

"Sebagai penegasan, sikap kooperatif sudah ditunjukkan oleh Bu Putri," ujar Febri Diansyah.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap pengujian fakta dan bukti di persidangan nanti bisa dilakukan secara terbuka.

"Komitmen awal yang sudah disampaikan, proses hukum ini juga menjadi bagian yang kami harapkan agar nanti pengujian fakta dan pengujian bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka," ujar Febri.

Lebih lanjut Febri berharap ada pengawalan dari publik dalam kasus kematian Brigadir J ini.

"Kalau dari instansi-instansi terkait sudah ada proses pengawasan secara khusus yang sama-sama didengar dalam pemberitaan media, hal itu tentu saja kami sambut baik," ujar Febri.

Dengan pengawalan dari seluruh masyarakat, Febri berharap, majelis hakim benar-benar menilai secara adil dan imparsial.

"Keputusan adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti yang ada," tutup Febri Diansyah.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover