Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, IPW Yakin Hasilnya...

Ferdy Sambo akan Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, IPW Yakin Hasilnya... Kredit Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Indonesia Police Watch (IPW), memprediksi, langkah Ferdy Sambo untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya akan sia-sia.

"Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/10/2022).

Sugeng juga mengapresiasi ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini, kata dia, menunjukkan bukti keseriusan Jokowi terkait kasus Ferdy Sambo ini.

"Keseriusan itu ditunjukkan dengan kecepatan. Kecepatan membuat Keppres yang tidak ditunda-tunda, nah ini keseriusannya. Karenanya di sini menunjukkan bahwa Presiden serius untuk membuat surat pemberhentian dengan tidak terhormat," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum pemberhentian perwira tinggi Polri, jadi kewenangan presiden.

Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Merinding! Kesaksian Korban Selamat dalam Tragedi Sepakbola di Kanjuruhan: Pacar Saya Sampai Sekarang Belum Ketemu...

"Pemberhentian atau membuat surat keputusan pemberhentian dalam bentuk surat keppresnya itu adalah kewenangan presiden. Jadi bukan hanya kepada Ferdy Sambo tetapi kepada yang lain juga," ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover