Setelah dilakukan penelusuran untuk cek fakta, tidak benar dana BLT BBM berasal dari dana desa yang direalokasi.
Melansir laman kominfo.go.id, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo telah menjelaskan soal BLT yang akan dibagikan pasca kenaikan harga BBM.
Menurutnya, bantuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 yang mengatur alokasi bantuan sosial Rp 2,17 triliun yang merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Prastowo menyebut bahwa DTU yang terdiri dari DAU dan DBH berbeda dengan dana desa.
Dengan demikian, narasi yang mengeklaim dana BLT BBM berasal dari dana desa yang direalokasi adalah tidak benar. Faktanya, sumber dana BLT BBM yang berasal dan DTU berbeda dengan dana desa.