Tragedi Kanjuruhan Bukan Hanya Tewaskan Ratusan Nyawa, Tapi Juga Berujung Pencopotan Kapolres Malang!

Tragedi Kanjuruhan Bukan Hanya Tewaskan Ratusan Nyawa, Tapi Juga Berujung Pencopotan Kapolres Malang! Kredit Foto: Istimewa

Imbas tragedi Kanjuruan, Polri menaikkan status kasus tragdei tersebut ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sesalkan Tragedi Kanjuruhan, Sebut Harus Ada Sanksi, Begini Ucapannya!

Di samping itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri juga telah memeriksa 28 anggota terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan secara maraton hingga kekinian menurutnya masih berlangsung.

"Malam ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggran kode etik amggota Polri sebanyak 28 personel Polri ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Baca Juga: Anies Diusung Jadi Capres 2024 Oleh Partai NasDem, Presiden Jokowi Dimintai Tanggapannya Malah Emoh Ngejawab Gegara Hal ini

Disisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah resmi mencopot Kapolres Malang AKBP Firli Hidayat. Dia dicopot buntut kasus tragedi kemanusiaan tersebut.

Dedi menyebut Firli dicopot dan dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen As SDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen As SDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana," ungkap Dedi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ketangkep Kamera Diajak Presiden Jokowi Satu Mobil, Disebut-sebut Kode Keras, Netizen: Bismillah RI One 2024!

Sesuai perintah Kapolri, lanjut Dedi, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga telah menonaktifkan Komandan Batalkan (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton) Brimob.

"Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," tuturnya.

Baca Juga: Nah.. Nah.. Ratusan Nyawa Orang Melayang di Stadion Kanjuruhan, PKS Ngegas: Potret Buruk Rupa! Semakin Mencoreng Wajah...

Sebanyak 445 orang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Dari angka tersebut 125 di antaranya dinyatakan meninggalkan dunia.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terkini