Oh... Ini Alasannya Istri Ferdy Sambo Baru Ditahan, Padahal Awalnya Hanya Wajib Lapor

Oh... Ini Alasannya Istri Ferdy Sambo Baru Ditahan, Padahal Awalnya Hanya Wajib Lapor Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi karena memiliki alasan.

Hal itu dilakukan JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ketangkep Kamera Diajak Presiden Jokowi Satu Mobil, Disebut-sebut Kode Keras, Netizen: Bismillah RI One 2024!

Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) lalu.

Baca Juga: Usai Anies Jadi Capres NasDem, Jokowi Langsung Beri Kode Keras Dengan Ajak Ganjar Berada Satu Mobil di Jateng, Lihat Nih!

Menurut ketut, kewenagan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.

Baca Juga: Tragedi Karunjuhan Bikin Nyawa Melayang Hingga Aksi Pukul Oleh Aparat, Korlap Aremania Murka: Kami Bukan Maling Pak, Kok Dipukuli?!

"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," sambungnya.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini