Usai ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian, Polri menaikkan status kasus Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan dari tahap penyelidikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).
Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, 18 Anggota Kepolisian Diperiksa, Berikut Peran dari Mereka, Simak!
Di samping itu, kata Dedi, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Divisi Propam Polri juga telah memeriksa 28 anggota terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan secara maraton hingga kekinian menurutnya masih berlangsung.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.