Anggota TNI Ada yang Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS Desak Panglima TNI: Bukan Hanya Ucapan Semata!

Anggota TNI Ada yang Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS Desak Panglima TNI: Bukan Hanya Ucapan Semata! Kredit Foto: Nova Wahyudi

Anggota TNI menjadi salah satu pelaku kekerasan dalam Tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menghilangkan ratusan nyawa usai pertandingan antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Dalam pantauan KontraS, hal tersebut menambah catatan kekerasan yang melibatkan anggota TNI selama setahun terakhir.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara dengan menegaskan akan berkomitmen untuk bertindak atas anggotanya yang terlibat. Ia juga mengatakan bahwa pola kekerasan anggota TNI dalam insiden tersebut masuk kedalam tindak pidana.

Mengenai hal itu, KontraS mendorong agar Andika berkomitmen dan tidak hanya ucapan saja. Sehingga kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Beri Perintah Ini ke Menko Polhukam, Kapolri hingga Menpora, Simak!

“Kami mendesak bukan hanya ucapan semata tapi ada komitmen adanya penciptaan efek jera. Agar itu tidak terus berulang, dinormalisasi, akhirnya jadi kultur kekerasan itu sendiri,” ujar perwakilan KontraS, Rozi Brilian di Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

“Yang kami permasalahkan adalah proses atau mekanisme terkait dengan pengusutan yang dilakukan ketika misalnya militer yang melakukan tindak pidana atau melakukan kekerasan," ucapnya.

Berdasarkan laporan KontraS, sejumlah kasus kekerasan oleh anggota TNI yang disidangkan di peradilan militer hanya menerbitkan putusan mengecewakan. Karena, hukuman yang didapatkan sangat rendah.

"Pada akhirnya, ketika militer yang berbuat atau melakukan kekerasan dan tindak pidana, itu dihukumnya rendah," kata Rozi.

Baca Juga: TGIPF Bakal Bekerja Usut Tuntas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud Md Ungkap Bisa Temuin Pelaku dan Kesalahan yang Sengaja Dilakukan

KontraS meminta kepada DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terkait Peradilan Mililter. Karena, selama ini sudah banyak pola kekerasan yang dilakukan anggota TNI terus terulang dan tidak mempunyai efek jera.

"Kami juga desak pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan militer karena terbukti selama ini menciptakan satu ketidakjeraan ketika militer yang melakukan kekerasan," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover