Bambang Tri Mulyono--penulis buku Jokowi Undercover--menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memalsukan ijazah SD, SMP, dan SMA saat proses pemilihan presiden tahun 2019 lalu.
Dia pun menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang Tri meminta PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena membuat keterangan palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Ganjar dan Erick Sebagai Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Apa Benar?
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Rabu (5/10).
Selain Jokowi, Bambang Tri juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).
Dalam gugatannya itu, Bambang Tri yang diwakili oleh kuasa hukum Eggi Sudjana meminta MPR melengserkan Jokowi. Sebab, Jokowi telah melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1 huruf R Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) mewanti-wanti penggugat agar tidak menebarkan kebencian dan kebohongan melalui gugatan ke PN Jakarta Pusat tersebut.
Baca Juga: SBY Dibayar Amerika Serikat Untuk Gulingkan Presiden Jokowi, Apa Benar?
"Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan, dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Selasa (4/10).