Ferdy Sambo Segera Diseret ke Kursi Pesakitan, Kejagung Sesumbar Tak Akan Ada Intervensi: Masyarakat Mengawasi

Ferdy Sambo  Segera Diseret ke Kursi Pesakitan, Kejagung Sesumbar Tak Akan Ada Intervensi: Masyarakat Mengawasi Kredit Foto: Taufik Idharudin

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana memastikan bahwa Kejaksaan tidak akan diintervensi dalam mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo. 

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka proses di persidangan harus mengacu pada hukum. Zumhana berpesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak boleh mengacu pada isu-isu yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Tiba di Kejagung Pakai Baju Tahanan, Petugas Langsung Buru-buru Payungi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Saya yakin intervensi tidak ada intervensi, kita negara hukum, kami pastikan kejagung tidak bisa intervensi. Kita harus jaga netralitas penanganan perkara, kita yakin seluruh masyarakat bisa mengawasi, tidak ada yang bisa disembunyikan di era digital," katanya kepada awak media pada Rabu (05/10/2022).

"Seluruh proses hukum harus mengacu pada alat bukti bukan asumsi dan isu yg berkembang di masyarakat. Jangan pikiran terganggu hal diluar hukum, kalian penegak hukum, saya pesan itu," sambungnya. 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer tetap diperlakukan seperti tersangka lainnya meski berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Soal peran Eliezer sebagai justice collaborator, ia menyebut bahwa itu kewenangan hakim di pengadilan untuk memberi pertimbangan.

"Bharada E, saya sudah sampaikan ke LPSK. Perlakuan pada e sama saja, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin, itu sesuai peraturan perundang-undangan. Kita memberikan perlakuan sama. Nanti pengadilan yang melihat RE sebagai JC itu bagaimana," tegasnya. 

Ia juga memastikan bahwa seluruh tersangka tetap diperlakukan sebaik-baiknya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semua proses, lanjut Zumhana, akan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) gelar perkara. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jeritan Ibu Saat Tribun Penonton Dihujani Tembakan Gas Air Mata: Bayi Saya Nggak Bernafas… Anak Saya Mati!

Diketahui, Kejaksaan Agung bakal menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Pada pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Agung akan menerima para tersangka dan barang bukti. 

Menurut pantauan Populis.id, barang bukti dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu sampai di Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil box dengan iring iringan tim pengamanan. Mobil tahanan berwarna hijau juga turut ikut dalam rombongan.

Terkait

Terpopuler

Terkini