Segera Diseret Ke Persidangan, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Begini Kata-katanya

Segera Diseret Ke Persidangan, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Begini Kata-katanya Kredit Foto: Taufik Idharudin

Tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Kepada awak media, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir j, terutama orang tuanya.

Ini adalah permintaan maaf pertama eks Kadiv Propam Polri itu kepada keluarga Brigadir J walau sebelumnya dia sempat mengucapkan perintaan maaf kepada sejumlah pihak atas perisitwa berdarag di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Sudah Siap Hadapi Persidangan Kasus Brigadir J, Bahrada Eliezer Bakal Bawa Kejutan yang Bikin Publik Melongo, Ferdy Sambo Siap-siap Aja!

"Saya menyampaikan permohonan maaf terhadap pihak-pihak terdampak atas peristiwa saya, termasuk bapak dan ibu dari Joshua," katanya saat di Kejaksaan Agung pada Rabu (05/10/2022).

Sambo juga mengklaim menyesali perbuatannya menghabisi Yousa. Ia beralasan bahwa ketika itu dirinya mendapat kabar buruk sehingga membuat emosinya membuncah. Ia mengaku siap melalui proses hukum yang seharusnya.

"Saya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi di Magelang. Saya sangat emosional akibat kabar yang saya terima sangat membuat saya emosi saat itu. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas apa yang telah saya lakukan. Saya akan menjalani semua proses hukum," tuturnya.  

Sambo bersikukuh bahwa dirinya mendengar kabar yang menghancurkan dirinya. Bahkan, ia sesumbar jika istrinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan apapun. 

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya, saya sangat menyesal sangat emosi pada saat itu, saya siap untuk menjalani semua proses hukum , istri saya sangat tidak bersalah tidak melakukan apa-apa," ucapnya. 

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Jeritan Ibu Saat Tribun Penonton Dihujani Tembakan Gas Air Mata: Bayi Saya Nggak Bernafas… Anak Saya Mati!

Diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice. Pada pelimpahan tahap dua ini, Kejaksaan Agung akan menerima para tersangka dan barang bukti. 

Barang bukti dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu sampai di Kejaksaan Agung. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil box dengan iring iringan tim pengamanan. Mobil tahanan berwarna hijau juga turut ikut dalam rombongan

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover