Sebelumnya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pemilihan ketua yang akan menggantikannya memimpin lembaga hak asasi manusia oleh Komisi III DPR RI bertentangan dengan aturan. Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar, kata dia, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
"Sesuai Paris Principles semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen. Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," kata dia.
Taufan pun menyebut langkah yang diambil DPR RI itu dapat dianggap sebagai intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Pemilihan anggota Komnas HAM berbeda dengan lembaga lainnya seperti KPK dan KPU.
"Pansel (panitia seleksi) Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK. Di mana Pansel dibentuk pemerintah, tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu-lah otonomi lembaga ini, melebihi independesi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," jelasnya.
Atas dasar itu dia meminta agar pemilihan Ketua Komnas HAM, pengganti dirinya diulang, setelah Presiden Jokowi memberikan SK kepada sembilan calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
"Nanti setelah kesembilannya mendapatkan SK Presiden, Insya Allah tanggal 13 Nopember dimana masa tugas kami berakhir, maka dalam Sidang Paripurna pertama, agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (2 orang)," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, dari sembilan calon anggota atau komisioner Komnas HAM, Komisi III DPR RI memilih Atnike Nova Sigiro menjadi ketua. Kesembilan komisioner dipilih dari 14 nama yang mengikuti fit and proper test sejak Jumat (30/9/2022).
Sembilan komisioner terpilih yaitu:
Abdul Haris Semendawai
Anis Hidayah
Atnike Nova Sigiro (ketua)
Hari Kurniawan
Prabianto Mukti Wibowo
Pramono Ubaid Tanthowi
Putu Elvina
Saurlin P. Siagian
Uli Parulian Sihombing
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.