Jasra menegaskan penting melibatkan ahli dari lintas profesi dalam pendampingan, mulai dari pekerja sosial, psikolog hingga guru, dalam memanfaatkan bantuan sehingga tumbuh kembang anak menjadi maksimal.
Ia menambahkan menurut mandat UU 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah soal anak anak membutuhkan perlindungan khusus, bupati/walikota menjadi pemimpin penyelenggaraan perlindungan khusus anak di keluarga.
"Penting pemerintah bersama masyarakat, memperkuat tanggung jawab orang tua penggantinya (anak yang kehilangan orangtua), termasuk peningkatan akses ekonomi bagi keluarga yang membutuhkan," papar dia.
Mereka yang kehilangan orangtua di Kanjuruhan juga harus dipastikan tetap berada dalam keluarga yang penuh kasih sayang serta sejahtera sehingga anak merasa diterima dan tetap terlindung.
"Anak-anak yang kehilangan orang tua mudah sekali kecerdasan emosionalnya terganggu. Bila mendapatkan tekanan, bentakan, bisa berdampak buruk pada tumbuh kembangnya ke depan," kata Jasra.
Ia berpendapat pemerintah setempat dapat mengupayakan bagi orang tua pengganti pengasuh anak untuk mendapatkan pelatihan yang diperlukan agar bisa menerapkan pola asuh terbaik untuk masa depan anak, bebas dari kekerasan dan perundungan.
"Karena kita semua punya amanah, bicara penyelenggaraan perlindungan anak dalam Undang Undang Perlindungan Anak sampai 18 tahun," katanya.