Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengumumkan tersangka kasus dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
“Ya nanti akan disampaikan setelah tim selesai dalam waktu secepatnya,” ujar Dedi, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, Polri telah meningkatkan status hukum tragedi yang menewaskan ratusan orang itu ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan usai tim kepolisian memeriksa saksi-saksi dan bukti dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.
Sebanyak 31 anggota polisi itu telah diperiksa oleh Propam Polri.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai. Jadi dilanjutkan pada malam hari ini, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (5/10/2022).
Ia mengungkapkan, 31 polri itu terus diperiksa dan didalami.
“Dari 31 anggota tersebut belum selesai, sehingga harus dilanjutkan dengan pemeriksaan malam ini karena sesuai arahan Kapolri ada beberapa hal yang harus betul-betul di dalami,” tuturnya.
Baca Juga: Usai Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Datangi Presiden FIFA, Bawa Surat Khusus dari Jokowi, Apa Itu?
“Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian dan kecermatan harus jadi standar,” ungkapnya.