Pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dan tidak melakukan apapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, mendapat respons menohok oleh kuasa hukum Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Ia mempersoalkan pernyataan dari mantan kadiv Propam itu.
Menurutnya, isu pelecehan seksual yang digaungkan oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak terbukti.
Adanya dugaan pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai pemicu pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
“Dia (Putri) bilang pernah diperkosa di Duren Tiga tidak terbukti, dan sudah ada surat perintah pemberhentian penyidikan,” ujar Kamaruddin, ketika dihubungi jpnn.com, Kamis (6/10/2022).
Ia mengatakan dugaan pelecehan selanjutnya yang menimpa Putri di Magelang 4 Juli juga sudah dipatahkan.
“"Dia diperkosa 4 Juli? Tidak terbukti. Pada 4 Juli malam dia memuji-muji almarhum (Yosua) dengan mengirim foto almarhum sedang menyetrika baju dan menyebut pria semangat dan multitalenta," tuturnya.
Tak hanya itu, narasai pelecehan juga sempat berpindah lagi, yaitu terjadi pada 7 Juli di Magelang, namun Kamaruddin juga telah mematahkan isu tersebut.
“Saat itu, Brigadir J dipanggil Putri Candrawathi ke kamar untuk curhat. Dia curhat 24 jam, kemudian mereka tidur satu malam lagi bersama ajudan lainnya dan asisten rumah tangga,"kata Kamaruddin.
"8 Juli dikawal ke Jakarta. Jadi, mau bilang korban apa lagi istrinya dia itu. Istrinya dia itu pelaku kejahatan," lanjutnya
Menurut Kamaruddin, Putri telah membiarkan suaminya merekaya perkara pembunuhan Brigadir J.
“Dia membiarkan almarhum dibunuh, membiarkan suaminya merekayasa tembak-menembak antarajudan," ungkap Kamaruddin.