Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan tersangka kasus kerusuhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayang pasca laga Arema melawan Persebaya. Sigit menyebutkan saat ini ada enam orang yang dijadikan tersangka atas kasus tersebut.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Pertama, Polri resmi menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan inisial AHL sebagai tersangma. Ia disebut tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
" Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ditemukan fakta juga, penonton yang hampir datang 42 ribu. Lalu pada saat didalami, dari panitia penyelenggara, tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur pasal 8 regulasi keselamatan keamanan pssi tahun 2021.
"Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," ujarnya.
Tersangka berikutnya adalah dua panitia pelaksana dari Arema FC. Keduanya adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS. Mereka menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi.
"Ketua Panpel mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket. Sedangkan SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan," paparnya.