Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dari Direktur PT LIB Hingga Anggota Polri, Siap-siap Dijebloskan ke Jeruji Besi!

Kapolri Akhirnya Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dari Direktur PT LIB Hingga Anggota Polri, Siap-siap Dijebloskan ke Jeruji Besi! Kredit Foto: Screencapture

Selain itu, Kapolri juga menetapkan anggota Polri sebagai tersangka. Listyo menetapkan tiga tersangka yaitu Wahyu SS yang diduga bersalah karena mengetahui kalau penggunaan gas air mata dilarang namun tidak melakukan pencegahan.

"Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Kemidian DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.

Baca Juga: Disebut Kadrun Usai Jagokan Anies Jadi Capres, Nasdem Tanggapi Santai: Dulu Kita Dibilang Partai Penista Agama Pas Usung Ahok

"Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover