Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya umumkan enam tersangka dalam kerusuhan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Bari, Akhmad Hadian Lukita Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Security Officer Panpel, Suko Sutrisno. Lalu tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian, masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H serta Kasat Samapta Polres Malang.
Disisi lain, terungkap juga sosok yang memberikan perintah penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya korban tewas.
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.
Lalu Kasat Samapta Polres Malang yakni SDA yang juga ditetapkan sebagai tersangka disebut turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
"Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo Sigit.