Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Dosa yang DIlakukan Dirut PT LIB, Simak!

Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Dosa yang DIlakukan Dirut PT LIB, Simak! Kredit Foto: Tangkapan layar/Twitter @somehatkoraww

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Direktur utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022).

AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca Juga: Ini 2 Sosok yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Siapa Mereka? Intip Nih!

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri, yang dikutip Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, PT LIB Bakal Lakukan Hal ini

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: Korban Musibah di MTsN 19 sudah Ditangani, Kemenag Berduka: Kita Berdoa Anak-anak yang Wafat Mendapat Tempat Terbaik...

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover