Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo umumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Adapun enam tersangka tersebut yaitu:
1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA),
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan.
Pasal 359 KUHP menyatakan:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10).
Baca Juga: Ngeri! Video Yel-yel Supporter Arema FC Disebut Jadi Kenyataan: Dinyanyiin Terus Menerus Ya Jadi Doa
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.
"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.