Baru-baru ini tragedi Kanjuruhan menyedot perhatian publik. Kejadian ini terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu di Malang. Kerusuhan terjadi pada saat pertandingan antara Arema FC melawan Parsebaya Surabaya.
Dari kejadian ini menewaskan banyak korban jiwa yakni sebanyak 131 korban jiwa. Tragedi Kanjuruhan bermula saat Aremania (sebutan untuk supporter Arema FC) merasa kecewa atas kekalahan. Pasalnya, hal ini merupakan pertama kalinya Arema FC dikalahkan oleh Persebaya selama 23 tahun.
Karena rasa kekecewaan inilah yang membuat Aremania turun ke lapangan untuk menanyakan langsung kepada pemain. Di saat yang bersamaan, polisi langsung melakukan pengamanan agar tidak jadi kerusuhan. Gas air mata menjadi senjata yang digunakan polisi untuk mengamankan situasi.
Gas air mata ditembakkan ke 3 titik yaitu ke Tribun Selatan, Tribun Utara, dan lapangan dengan total tembakan 11 kali. Karena hal ini membuat penonton panik dan berusaha keluar. Banyak penonton yang akhirnya berdesak-desakan dan akhirnya kekurangan oksigen.
Lantas, seperti apa fakta-fakta terbaru dari tragedi Kanjuruhan? Mari simak lebih lanjut.
- Ada 6 Tersangka
Dari tragedi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada 6 tersangka dari tragedi ini. Satu dari lima tersangka yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Selanjutnya, lima tersangka lainnya ada Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA.
Keenam tersangka tersebut sudah melalui bukti yang cukup.
- Ada 11 Tembakan Gas Air Mata
Fakta selanjutnya yaitu ada 11 tembakan gas air mata yang ditembakan. Tembakan tersebut diarahkan ke tribun penonton dan lapangan dengan tujuh tembakan ke tribun selatan, tribun Utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan.
Tujuan tembakan tersebut untuk mencegah penonton turun ke lapangan. Kemudian tembakan yang diarahkan ke tribun membuat penonton panik dan berusaha untuk meninggalkan arena. Penonton merasa sesak, pedih, dan kehabisan oksigen.
- Ada Tersangka Polisi
Dari tragedi Kanjuruhan ada tersangka dari pihak kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Diketahui, Wahyu mengetahui aturan penggunaan gas air mata, namun Wahyu tidak berinisiatif untuk mencegah penggunaan gas air mata tersebut. Lalu tersangka selanjutnya ada Danki Brimob Polda Jatim berinisial H juga memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke penonton begitu juga dengan tersangka Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
- Diketahui Alasan PT LIB Tolak Perubahan Jadwal
Sebelum pertandingan dimulai pada 1 Oktober 2022. Panitia pertandingan sudah mengirimkan surat ke polres Malang terkait perubahan jadwal menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan. Namun PT LIB, menolak dengan alasan akan kena penalti.