Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti
Susi dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor garam.
"Benar, sedang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana, Jumat (7/10/2022).
Ketut belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan keterangan terhadap Susi. Dia mengatakan akan dijelaskan secara lengkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
"Silakan ada doorstop jam 2 di GB (Gedung Bundar), Dirdik," ujar Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi impor garam. Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2016 hingga 2022.
Pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.
"Bahwa pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.
Ketut menjelaskan para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.