Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyinggung aksi aparat kepolisian yang menghapus video terkait bukti tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai tindakan polisi yang menghapus video milik Aremania sangatlah berlebihan.
“LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan,” ujar Edwin kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Ia mengatakan hal tersebut usai adanya pemberitaan seorang saksi yang diperiksa polisi. Pemeriksaan tersebut karena saksi diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan masa ketika terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ia mengatakan bahwa saksi yang berinisial K itu dijemput oleh polisi di tempat tinggalnya, Senin (3/10/2022) lalu. Saksi K itu mengunggah video kepanikan supporter di Stadion Kanjuruhan pada Minggu (2/10/2022).
Kemudian, K diperiksa oleh polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. K akhirnya beruntung dan diperbolehkan pulang. Namun, video yang berada di ponselnya tersebut telah dihapus oleh polisi.
Baca Juga: Anies Jadi Capres Nasdem, Ade Armando Ungkap Bakal Ditinggal Pemilih Non Muslim
“HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi,” tutur Edwin.
LPSK menegaskan penghapusan video tersebut sangatlah berlebihan. LPSK juga mengingatkan kepolisian agar memperhatikan soal Hak Asasi Manusia (HAM).
“LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K berlebihan,” ujarnya.
Ia menilai seharusnya polisi tidak perlu menggunakan cara-cara seperti itu. Polisi harusnya memperhatikan hukum acara pidana dan nilai-nilai HAM dalam memeriksa saksi.
“LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional,” ungkap Edwin.