Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Enam orang tersebut, diantaranya ada Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berperan sebagai orang yang menunjuk Stadion Kanjuruhan lokasi pertandingan padahal belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi di tahun 2020. Kemudian, Akhmad Hadian dijerat Pasal 359, 360 KUHP.
Sebelumnya, sempat ada usulan perubahan jadwal pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Usulan tersebut, jadwal itu dimajukan ke sore hari. Namun sayangnya, LIB menolak adanya usulan tersebut.
Pada tanggal 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres soal permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober itu pada pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Polres menanggapi surat tersebut, dengan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pertandingan menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan.
Namun, pihak LIB menolak permintaan tersebut dengan alasan pertimbangan yang terkait dengan masalah penanyangan langsung, disebut-sebut akan mengakibatkan dampak penalty atau ganti rugi.
Kapolri juga menjelaskan bahwa pihak LIB tidak menggelar verifikasi Stadion Kanjuruhan pada saat sebelum pertandingan Liga 1.
Padahal, LIB harusnya memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi stadion setiap kali akan menggelar musim baru.
Bahkan, LIB menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Parahnya lagi, bahwa dari beberapa catatan yang terdapat dalam verifikasi tahun 2020 tersebut, disebutkan tidak ada perbaikan dan LIB membiarkan catatan hasil verifikasi tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.