6 Orang Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Polri

6 Orang Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan Polri Kredit Foto: Taufik Idharudin

Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Kini, Polri kembali periksa tiga saksi terkait peristiwa mengerikan tersebut.

Saksi yang diperiksa ada dari pihak Polres Malang dan Arema FC. Mereka adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang.

"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: Anies Safari Politik Ke Demokrat Saat 3 Siswa Tewas Gegara Banjir, Eh Digas Sama Orang Ini: Pantas Disebut Pejabat Publik Berdarah Dingin!

Dedi menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan dari ketiga saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun keenam tersangka akan diperiksa dalam rangka penyidikan.

"Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," ujar Dedi.

Baca Juga: Pengakuan Suporter Arema FC: Saya Bisa Dengar Anak Kecil Minta Tolong, Ibu-ibu Minta Tolong, Saya Inisiatif Turun Cuma Buat Memohon...

Sejauh ini, Dedi mengungkap keenam tersangka memang belum ditahan pihak kepolisian. Alasannya, keenam tersangka masih akan diperiksa kembali pekan depan.

Meski belum ditahan, namun Polri sudah menyiapkan sejumlah langkah teknis, seperti pencekalan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," jelas jenderal dua bintang ini.

Baca Juga: Korban Musibah di MTsN 19 sudah Ditangani, Kemenag Berduka: Kita Berdoa Anak-anak yang Wafat Mendapat Tempat Terbaik...

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: Oh Ternyata Ini Penyebab PT LIB Tolak Rekomendasi Polisi Ubah Jam Tanding Arema FC vs Persebaya, Duh...

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover