Berkas perkara Pakar Telematika, Roy Suryo yang terjerat kasus penistaan agama sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadhoni, menyayangkan sampai saat ini tim penasehat hukum belum mendapat salinan berkas perkara tersebut.
"Bahwa kami sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan Berkas Perkara Lengkap kepada Penasehat Hukum Roy Suryo, dimana semestinya Berkas Perkara harus juga diberikan kepada Penasehat Hukumnya," katanya kepada Populis.id pada Jumat (07/10/2022).
Menurutnya, pengacara telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar JPU memberikan berkas perkara lengkap. Pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mau berkas perkaranya di uji oleh Tim Penasehat Hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Semua berkas perkara mulai dari tahap lidik sampai tahap 2 dikejaksaan haruslah diberikan kepada Tim Penasehat Hukum Roy Suryo, agar terdakwa mengetahui secara keseluruhan apa yang telah didakwakan terhadap dirinya, bukan hanya memberikan BAP terdakwa saja dan dakwaan," tuturnya.
Pitra sesumbar bahwa dirinya tidak akan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada tim penasehat hukum. Ia mengklaim hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, Pitra keberatan apabila sidang kliennya digelar secara daring. Hal tersebut sangat merugikan klien kami karena persidangan tersebut menyangkut fakta dan kebenaran materil yang harus didengarkan secara langsung. Ia bahkan mengancam tidak akan memberikan eksepsi jika Roy tidak dihadirkan langsung di pengadilan.
"Kami akan mengajukan eksepsi setelah berkas Perkara lengkap diberikan kepada kami serta Roy Suryo dihadapkan dimuka Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tukasnya.