Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pilpres 2019-2024.
Gugatan itu dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca Juga: Jokowi Dapat Surat dari FIFA: Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi
Jokowi diketahui merupakan lulusan jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Menurut Denny Siregar, langkah tersebut merupakan gerakan propaganda 'Ijazah Palsu Jokowi' sebagai cara untuk membunuh karakter Presiden.