Koordinator LBH Malang, Daniel Alexander Siagia mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sudah menetapkan enam nama yang menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Namun demikian, ia mewanti-wanti penetapan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bentuk telah selesainya pengungkapan pertanggungjawaban pidana.
"Kami memandang seharusnya penetapan tersangka harus menyentuh hingga level pengambil kebijakan tertinggi dalam hal ini komandan yang bertanggungjawab dalam pengamanan pertandingan serta otoritas lain yang terlibat di dalamnya," kata Daniel dalam siaran pers yang diterima Populis.id pada Sabtu (08/10/2022).
Baca Juga: Korban Akibat Tragedi Kanjuruhan Merangkak Naik, Total Sampai 705 Jiwa!
Ia mengingatkan jika Menkopolhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD dalam menyatakan bahwa terdapat dua tindakan hukum yang dapat ditempuh yakni tindakan hukum administrasi dan tindakan hukum pidana.
“Itu sah, tapi tindakan hukum administrasi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih pejabat kepolisian yang dihukum secara administrasi dengan cara dimutasi memiliki keterkaitan yang erat dengan hilangnya ratusan nyawa dalam Tragedi Kanjuruhan," tuturnya.
Baca Juga: FIFA akan Berkantor di Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan Malang, Presiden Beberkan Hal ini
Ia memandang sudah seharusnya pejabat tersebut sepatutnya diproses melalui prosedur hukum pidana karena yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Pembiaran ataupun pengabaian semacam ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
"Ini hanya akan menambah catatan panjang impunitas atas kekerasan-kekerasan yang dilakukan oleh aparat," ucapnya.