KontraS Sebut Tragedi Kanjuruhan Adalah Pelanggaran HAM, Gas Air Mata Ditembakan Secara Sistematis!

KontraS Sebut Tragedi Kanjuruhan Adalah Pelanggaran HAM, Gas Air Mata Ditembakan Secara Sistematis! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 Aremania itu, Sabtu 1 Oktober lalu.

Sekjen KontraS Andy Irfan menilai bahwa pasal yang disangkakan kepolisian, yakni 359 dan 360 KUHP, perlu ditinjau ulang.

Dia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang lengkap sebagai pertimbangan hukum.

Baca Juga: Terkait Investigasi Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Ngaku Dapat Bukti Penting: Ini Bisa Beri Gambaran Lebih Jelas..

“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah itu tepat?” ucapnya.

Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Adapun Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Sosok Ini Singgung Penghilangan Hak Hidup dan ‘Campuran’ Gas Air Mata, Duh!

Sementara itu, Andy Irfan menyebut bahwa polisi melakukan penembakan gas air mata secara sistemtis yang menyebabkan ratusan nyawa melayang dan ribuan orang menjadi korban.

“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan-penembakan (gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik dan lalai,” tuturnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover