Langkah aparat kepolisian untuk menangani kericuhan dengan menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) terus menjadi sorotan.
Komisi orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penembakan itu bukan lantaran kepanikan dalam menghadapi massa yang ricuh.
Namun, menurut Sekjen KontraS, Andy Irfan menduga ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang itu. Maka, ia menilai pasal yang dijeratkan kepolisian, yaitu 359 dan 360 KUHP perlu ditinjau ulang.
Ia mendesak agar penyelidikan dan penyidikan perlu mengaitkan data-data yang lengkap sebagai pertimbangan hukum.
“Penentuan Pasal 359 dan 360 perlu dikaji ulang dan lebih mendalam, sudahkah itu tepat?,” ujarnya dilansir dari fajar.co.id pada Senin (10/10/2022).
Pasal 359 KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Pasal 360 KUHP Ayat (1), "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun penjara".
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Terjadi di Dalam dan Luar Stadion, Polri: Terjadi Perusakan, Pembakaran...
“Ada banyak fakta yang kami temukan di lapangan bahwa polisi melakukan penembakan-penembakan (penembakan gas air mata) secara sistematis dan bukan karena panik dan lalai,” jelasnya.